Pada Minggu, 22 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman berhasil menemukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru setelah melakukan pengembangan dan penyidikan. Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, TKP baru ini diduga kuat digunakan pelaku untuk memutilasi jasad korban. Lokasi TKP terletak di kawasan Pabrik pembuatan bata beton di Kecamatan Batang Anai, yang juga merupakan kantor tempat pelaku bekerja. Penemuan TKP baru ini membantah klaim pelaku sebelumnya yang mengaku melakukan eksekusi di semak-semak belakang rumah orang tuanya.
Selain itu, pelaku pemutilasi wanita berusia 25 tahun di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman mengakui bahwa ia telah menghabisi nyawa korban pada Minggu, 15 Juni 2025. Setelah itu, pelaku memutilasi jasadnya menjadi sepuluh bagian dan membuangnya ke aliran Sungai Batang Anai. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menemukan potongan tubuh pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan kejahatan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang tidak membayar hutang sebesar Rp 3,5 juta.
Pelaku, yang berprofesi sebagai seorang security di Padang Pariaman, tidak memiliki hubungan spesial dengan korban dan perbuatannya murni didasari oleh rasa sakit hati. Dia telah ditahan oleh Satreskrim Polres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Semua informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, untuk memperjelas kronologi kasus ini. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.