29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalDianiaya Hingga Babak Belur: Korban Tersangka

Dianiaya Hingga Babak Belur: Korban Tersangka

Penegakan hukum di Kota Palopo kembali menjadi sorotan tajam setelah seorang pria bernama GM, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang dan cacat fisik permanen, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo. Kejadian tragis ini terjadi di depan anak GM yang masih balita dan menyebabkan GM mengalami patah tulang pada kaki kanan serta cacat fisik permanen berupa pincang. Meskipun GM tidak melakukan perlawanan dan hanya menerima pukulan serta tendangan dari pelaku, dirinya justru dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Keluarga dan masyarakat mengecam keputusan penyidik dengan menilai adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang menetapkan korban sebagai tersangka. Saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut memastikan bahwa GM tidak pernah membalas serangan pelaku maupun melakukan tindak kekerasan. Pemerhati hukum dari Luwu Raya juga mengkritisi keputusan penyidik yang dinilai berpotensi menciderai rasa keadilan. Desakan pun dilontarkan kepada Divisi Propam Polda Sulsel untuk mengevaluasi proses penyidikan yang dianggap tidak objektif serta melanggar prinsip keadilan hukum.

GM sendiri dilaporkan balik oleh istri pelaku penganiayaan yang sebelumnya telah menyebabkan luka parah pada dirinya. Kepala Seksi Humas Polres Palopo menyarankan agar wartawan menghubungi langsung Kasat Reskrim untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi dan penetapan tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada respon dari pihak berwenang terkait proses penyidikan yang menuai kontroversi ini. Keseluruhan kejadian ini menunjukkan perlunya teliti dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban kekerasan yang seharusnya mendapat keadilan.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER