KPK Mengungkap Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Era Hanif Dhakiri Sebagai Saksi Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Maria Magdalena dan Nur Nadlifah telah memenuhi panggilan sebagai saksi. Mereka dihadirkan dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terkait izin kerja dan penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kemenaker.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kedua saksi tersebut masih didalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Diungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut diduga terjadi selama periode para saksi tersebut menjadi staf ahli.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan terkait RPTKA di Kemenaker. Para tersangka dituduh telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama kurun waktu 2019-2024. KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan syarat bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Kasus pemerasan ini diduga terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar hingga periode Menteri Ida Fauziyah. Selain itu, praktik pemerasan juga terduga dilakukan pada masa Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.