Kamis, 22 Juli 2025 – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung berhasil menangkap DW (52), seorang pengurus masjid di Keluruhan Dungus Cariang yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun. Kepala Kepolisian Kota Besar Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke Polsek Andir.
Menurut Budi, kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah ibadah di Andir, di mana korban yang berusia 8 tahun diajak oleh DW masuk ke area masjid dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 ribu. DW kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan menggesekkan kemaluannya di luar kemaluan korban. Meskipun tersangka mengakui bahwa ini adalah kejadian pertama kalinya, polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Budi menegaskan bahwa korban akan mendapat pendampingan intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung karena masih di bawah umur. DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pidana yang diterapkan untuk DW adalah minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Budi juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan, konseling, dan pemeriksaan khusus oleh unit PPA Polrestabes Bandung.