Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji, angkat bicara mengenai rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat dalam kerangka kerja sama digital antara kedua negara. Menurutnya, wacana tersebut harus tetap mengikuti kerangka hukum nasional, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sebagai instrumen utama dalam mempertahankan kedaulatan dan hak privasi warga negara. Sarmuji meyakini bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi, dan tetap mengutamakan perlindungan hak warga negara serta kedaulatan hukum nasional.
Menanggapi pernyataan resmi Gedung Putih yang menegaskan komitmen Amerika Serikat untuk tunduk pada hukum Indonesia dalam proses transfer data pribadi, Sarmuji menilai hal ini sebagai tindakan positif. Dia juga menambahkan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar menyerahkan data, melainkan sebuah mekanisme hukum yang sah, aman, dan terukur dalam mengelola data pribadi lintas negara.
Sarmuji juga mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia dalam arena digital global, sambil tetap menjaga hak-hak warga. Dia menyarankan agar pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman, terutama karena isu data pribadi yang sensitif dan berkaitan dengan kepercayaan publik.
Meskipun demikian, Sarmuji mengingatkan bahwa setiap kebijakan terkait transfer data pribadi lintas negara harus tetap berada di bawah pengawasan penuh DPR RI, karena melibatkan hak-hak dasar warga negara. Pemerintah juga diminta untuk menjaga transparansi dan edukasi terkait mekanisme kerja sama ini agar benar-benar dipahami oleh masyarakat tentang manfaat dan batas hukumnya.