PPATK Mengumumkan Penghentian Sementara Transaksi pada Rekening Dormant
PPATK baru-baru ini mengumumkan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau dorman. Rekening dormant merujuk pada tabungan atau giro milik nasabah yang tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang sudah lama tidak aktif untuk kegiatan kriminal, seperti pencucian uang.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk berbagai kegiatan ilegal, termasuk hasil jual beli rekening dan penampungan dana dari kegiatan kriminal. Untuk mengatasi hal ini, PPATK mengambil langkah penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meskipun transaksi dihentikan sementara, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. PPATK memastikan bahwa pemblokiran sementara tidak akan memengaruhi dana dalam rekening tersebut dan dapat diaktifkan kembali jika diperlukan. Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya dapat mengajukan permohonan reaktivasi sesuai dengan prosedur yang berlaku di cabang bank masing-masing atau menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
Langkah penghentian sementara ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia, dan juga sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. PPATK juga menemukan bahwa sepanjang tahun 2024, ada lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan, termasuk jual beli rekening dan deposit perjudian online.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan penyalahgunaan rekening dormant dapat dicegah dan integritas sistem keuangan Indonesia dapat terjaga dengan baik.