Wacana pengajuan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini terus muncul. Pertama kali diusulkan oleh anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, wacana ini menuai pro dan kontra. Berikut adalah beberapa fakta terkait wacana pengajuan hak angket DPR terhadap MK:
1. Usulan berasal dari anggota DPR PDIP
Usulan untuk mengajukan hak angket kepada MK diusulkan oleh anggota DPR RI dari PDIP, Masinton Pasaribu, dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke-8 DPR RI pada tanggal 31 Oktober 2023. Pengajuan tersebut dipicu oleh putusan MK tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023. Masinton menyatakan bahwa lembaga DPR harus menggunakan hak konstitusional yang dimilikinya untuk mengajukan hak angket terhadap MK.
2. Gerindra menganggap usulan tersebut konyol
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menganggap usulan pengajuan hak angket terkait putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebagai hal yang konyol. Menurut Habiburokhman, hak angket seharusnya diajukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah, bukan untuk mengawasi MK. Dia juga mengatakan bahwa MK sebagai lembaga yudikatif tidak dapat menjadi objek hak angket oleh lembaga lain.
3. Golkar menyebut usulan tersebut hanya gimik politik
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Maman Abdurahman, menyatakan bahwa usulan Masinton tidak akan berdampak apa pun terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Maman menilai bahwa usulan Masinton hanya bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan dan merupakan gimik politik untuk mempengaruhi opini publik.
4. Golkar mengatakan semua orang akan terlibat dalam dinamika politik
Maman juga mengatakan bahwa dalam tiga bulan ke depan, semua orang akan terlibat dalam dinamika politik terkait putusan MK tersebut. Menurutnya, semua orang akan bergerak sesuai dengan dinamika politik yang ada, dan Golkar menghormati upaya yang dilakukan oleh Masinton karena itu merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar.
5. Majelis Kehormatan MK mendukung pengajuan hak angket oleh DPR
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mendukung wacana pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK. Menurut Jimly, pengajuan hak angket tersebut merupakan hal yang baik karena dapat membantu DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dia juga menilai bahwa banyak hak yang dimiliki oleh DPR yang selama ini tidak digunakan.
Itulah beberapa fakta terkait wacana pengajuan hak angket DPR terhadap MK. Wacana ini masih menuai pro dan kontra, dan akan terus menjadi perhatian dalam dinamika politik yang ada.