KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa perhitungan awal tersebut sudah dibahas dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meskipun masih merupakan hitungan awal, BPK akan melakukan perhitungan lebih detail terkait kerugian negara ini. Penyidikan kasus korupsi ini dimulai setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga telah ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI, termasuk masalah pembagian kuota yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Situasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.