Presiden Prabowo Subianto melantik 3 Panglima pasukan elite dengan pangkat jenderal bintang tiga, mencatat sejarah baru dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelantikan ini merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi TNI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025. Upacara kehormatan militer berlangsung di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Minggu, 10 Agustus 2025. Suasana khidmat terasa saat sirine dibunyikan dan meriam ditembakkan sebagai tanda pengukuhan jabatan baru.
Posisi strategis yang kini diisi oleh jenderal bintang tiga adalah Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Panglima Korps Marinir (Kormar) TNI AL, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU. Sebelumnya, posisi komandan korps ini hanya dipegang oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua. Perubahan ini disertai dengan pengaktifan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga TNI AU. Perubahan ini menguatkan struktur komando dan kesiapsiagaan militer di semua matra.
Selain pelantikan tiga Panglima pasukan elite, Perpres Nomor 84 Tahun 2025 juga menghidupkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang sebelumnya dilebur ke Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Marsekal Madya TNI Andyawan Martono yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Staf TNI AU. Tugas Kohanudnas adalah menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi TNI lainnya. Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional tetap memegang peran menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah udara NKRI sesuai peraturan perundang-undangan. Di TNI AL, nomenklatur Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) kini berganti menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) yang diisi oleh perwira tinggi bintang dua sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan (4) Perpres Nomor 84 Tahun 2025.