Pada Rabu, 13 Agustus 2025, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap J (39) dan AR (19), yang merupakan ayah dan anak, karena terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pemuda bernama MR (23). Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 9 Agustus 2025 di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku mendatangi korban yang sedang berada di tempat nongkrong. AR membawa senapan angin dan menembak kepala korban dua kali, mengenai telinga dan pelipis. Ketika korban berusaha melarikan diri, dia terjatuh di depan bengkel. Kemudian, J membawa pisau dan menyerang korban. Meskipun korban mencoba melawan dengan menikam balik, namun pelaku A memukul leher korban dengan senapan angin hingga korban terkapar. Akhirnya, korban ditikam berkali-kali oleh J hingga menghembuskan nafas terakhir.
Setelah memastikan korban telah meninggal, kedua pelaku melarikan diri. Korban ditemukan oleh pemilik bengkel dan dilaporkan kepada pihak berwenang setempat. Setelah penyelidikan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap ayah dan anak ini di Pelabuhan Merak, Banten, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Motif di balik pembunuhan tersebut adalah balas dendam yang berawal dari peristiwa tahun 2022, di mana korban diduga menganiaya kakak dari pelaku J hingga meninggal dunia. Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ant)