27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeprabowoPrabowo: Perlunya Pembatasan Kekuasaan bagi yang Kaya dan Berkuasa

Prabowo: Perlunya Pembatasan Kekuasaan bagi yang Kaya dan Berkuasa

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dari praktik segelintir pihak yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan masyarakat. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Prabowo menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Ia menyatakan bahwa selama dia menjabat sebagai Presiden, tidak ada yang boleh anggap enteng terhadap kebesaran atau kekayaan.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dipidana hingga lima tahun atau didenda maksimal Rp 50 miliar. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan memproses hukum dan menggunakan wewenang konstitusional untuk menyelamatkan rakyat dari praktek yang merugikan mereka.

Prabowo juga menekankan pentingnya negara dalam menguasai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Ia mengumumkan bahwa pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar untuk mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Prabowo menegaskan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus agar pemerintah dapat melindungi hak rakyat untuk mendapatkan beras yang sesuai kualitas dan harga terjangkau.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER