Pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 17:38 WIB, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kronologi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial PA oleh mantan anggota polisi berpangkat Bripda bernama AMS. AMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 9 Agustus pagi di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Indramayu.
Kasus ini terungkap setelah beberapa penghuni kos mencium bau dan melihat kepulan asap hitam dari kamar korban. Ketika pintu kamar dibuka, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi penuh luka bakar. Korban adalah seorang perempuan berinisial PA.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan yang menunjukkan AMS sebagai pelaku sekaligus kekasih korban. Alasan dari tindakan nekat AMS belum terungkap secara jelas dan polisi masih dalam proses penyelidikan. AMS melarikan diri dari kejahatannya hingga ke luar daerah dan akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025.
Tim gabungan dari Polres Indramayu, Polda Jabar, dan Polda NTB bertanggung jawab atas penangkapan pelaku. Selain AMS, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut, termasuk barang-barang korban yang terbakar. AMS telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian setelah sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025.
AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang diterima pelaku adalah 15 tahun penjara. Kapolres Indramayu memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan ia meminta maaf kepada masyarakat atas keterlibatan mantan anggota polisi dalam tindak pidana tersebut.