29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalGuru Olahraga di Labuhanbatu Selatan Diduga Melecehkan 23 Murid SD

Guru Olahraga di Labuhanbatu Selatan Diduga Melecehkan 23 Murid SD

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, seorang guru diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 23 murid Sekolah Dasar (SD). Menteri Fauzi menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini serta menangkap terduga pelaku yang masih buron.

Menurut Menteri Arifah Fauzi, tindakan kekerasan seksual di institusi pendidikan tidak dapat ditoleransi karena lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Kasus ini terungkap setelah lima orang tua murid melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan seorang guru olahraga di salah satu SD Negeri. Kekerasan seksual tersebut diduga telah terjadi sejak Agustus 2024, selama pelajaran berlangsung.

Pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sanksi tambahan seperti pengumuman identitas, rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga dapat diberlakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Upaya penegakan hukum yang tegas dan adil perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya tindakan kekerasan seksual terhadap anak di masa mendatang.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER