Rencana Pemeriksaan Deputi Gubernur Bank Indonesia Oleh KPK
Pada Kamis, 11 September 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Filianingsih dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengungkapan lebih lanjut dalam pemeriksaan tersebut akan berfokus pada penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, termasuk Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). KPK telah melakukan penyidikan sejak Desember 2024 berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pada 7 Agustus 2025, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.