Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK tengah menelusuri informasi terkait dugaan aliran uang tersebut dengan memanggil, memeriksa, dan mendapatkan keterangan dari berbagai pihak. Meskipun belum secara spesifik menyebutkan siapa yang diduga menerima aliran dana dan berapa jumlahnya, KPK telah mengumumkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak Agustus 2025. Penyelidikan ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Artinya, kasus ini sangat penting untuk diselesaikan demi keadilan dan transparansi dalam penyaluran kuota haji.