Kamis, 18 September 2025 – Drama penuh tipu-tipu terjadi di Kota Depok. Seorang wanita muda bernama Tasya Khairani (21) melaporkan diri sebagai korban begal di kawasan Beji. Ternyata, alasan di balik tindakan nekat tersebut adalah untuk menutupi utang pinjaman online yang dimilikinya. Tasya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Kota Depok pada Senin, 15 September 2025, mengklaim bahwa motornya raib dirampas begal. Namun, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa motor yang diklaim hilang sebenarnya telah dijual oleh Tasya ke tetangganya sendiri dengan harga Rp13 juta. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Polisi Made Budi mengungkapkan bahwa Tasya telah dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu karena kebohongannya. Motor yang dijual digunakan untuk melunasi hutang pinjaman online, namun tindakan ini malah membawa petaka bagi Tasya. Sebuah pelajaran berharga tentang konsekuensi dari tindakan ceroboh.