Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah resmi menetapkan Doni Herdaru Tona, pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 11 Juni 2025. Komisaris Polisi Murodih dari Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi status hukum Doni Herdaru Tona sebagai tersangka dan menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai modus penipuan yang diduga dilakukan Doni Herdaru, termasuk jumlah kerugian atau korban dalam kasus ini. Laporan yang dibuat oleh artis dan aktivis sosial, Melanie Subono pada April 2017, mengenai kasus yang menimpa anjing kesayangannya, telah menjadikan Doni Herdaru sebagai tersangka. Selain itu, laporan tersebut juga membawa banyak kasus lain yang menyeret Animal Defenders Indonesia ke dalam sorotan. Melanie Subono menerima informasi bahwa hewan yang dititipkan ke Animal Defenders Indonesia justru ditelantarkan, bukan dirawat. Penyidikan masih terus berlangsung dan koordinasi dengan jaksa akan dilakukan setelah berkas perkara lengkap.