34.4 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaJimly Asshidiqie Menyebut Putusan Mengenai Syarat Batas Usia Calon Wakil Presiden Bisa...

Jimly Asshidiqie Menyebut Putusan Mengenai Syarat Batas Usia Calon Wakil Presiden Bisa Diubah oleh Mahkamah Konstitusi Sendiri

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, mengatakan bahwa Putusan MK mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden dapat berubah jika Mahkamah Konstitusi menguji kembali putusan tersebut. Hal ini dikatakan oleh Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 3 November 2023.

Jimly juga memuji mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) yang telah mengajukan permohonan uji formil terhadap putusan MK mengenai syarat capres-cawapres. Pengajuan ini telah terdaftar dengan nomor registrasi 141. Jimly menjelaskan bahwa jika sebuah permohonan telah diregistrasi, maka hal tersebut haruslah disidang.

Terkait dengan apakah putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK mengenai syarat capres-cawapres, Jimly mengatakan bahwa hal ini merupakan permintaan dari sebagian besar pelapor. Namun, dia meminta publik untuk menunggu putusan pada Selasa, 7 November 2023. Jimly juga menyebut bahwa para pemohon uji formil meminta agar majelis hakim yang memeriksa hanya terdiri dari delapan orang dan hakim terlapor, Anwar Usman, diminta tidak ikut dalam persidangan. Hal ini dapat berubah dalam komposisi majelis hakim.

Namun, Jimly juga menyatakan bahwa para pemohon uji formil ini terlambat mengajukan permohonan. Dia menyebut bahwa mahasiswa UNU seharusnya mengajukan permohonan lebih cepat. Meskipun demikian, Jimly menganggap hal ini sebagai hal yang bagus untuk pendidikan bagi mahasiswa hukum di seluruh Indonesia, dan bahkan profesor fakultas hukum juga harus belajar dari kreativitas mahasiswa UNU.

Sebelumnya, Jimly mengatakan bahwa putusan MK dapat dibatalkan jika para pelapor mampu meyakinkan MKMK untuk membatalkannya. Namun, dia menekankan bahwa pembatalan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan emosi semata, melainkan harus dengan pertanggungjawaban yang benar dan dalam kerangka hukum.

Meskipun mengakui bahwa argumentasi para pelapor masuk akal, Jimly masih meragukan untuk membatalkan putusan MK. Dia mengatakan bahwa meski argumentasi tersebut masuk akal, tidak berarti bahwa argumen tersebut benar. Jimly menyatakan bahwa dia masih belum yakin dengan hal ini.

Artikel ini disadur dari TEMPO.CO.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER