Polresta Tangerang, Polda Banten sedang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah sambung berinisial HI, warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terhadap anak perempuannya yang berusia empat tahun hingga trauma. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Informasi dugaan penganiayaan tersebut diterima berdasarkan bentuk video yang memperlihatkan seorang anak mengalami luka bekas gigitan di tubuhnya. Ibunya, Ros, telah melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang berdasarkan Pasal 80 nomor 35 Tahun 2014 pada 7 November 2023.
Polisi langsung melakukan klasifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terduga pelaku kekerasan setelah menerima laporan tersebut. Mereka masih melakukan pengumpulan keterangan baik dari saksi maupun ahli untuk mengungkap fakta-fakta terkait pelanggaran hukum. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, akan dilakukan peningkatan proses penyidikan dalam kasus ini.
Kondisi korban sejauh ini dalam keadaan baik dan telah mendapatkan perlindungan dari tim PPA Polresta Tangerang. Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban.
Sumber: Antara