28.2 C
Jakarta
Thursday, October 31, 2024
HomeBeritaYusril: Bukti Pelanggaran TSM Pilpres 2024 Bukan Hanya dari Karung Beras

Yusril: Bukti Pelanggaran TSM Pilpres 2024 Bukan Hanya dari Karung Beras

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tuduhan bahwa Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Hal ini disebabkan karena saksi yang dihadirkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Yusril membuat kesimpulan ini setelah mendengarkan penjelasan dari 10 saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (2/4/2024). Menurut Yusril, para saksi memang menyatakan adanya pelanggaran tertentu di tempat tinggal mereka masing-masing. Namun, hampir semua saksi juga mengakui bahwa pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu. Oleh karena itu, permasalahan tersebut dianggap selesai dan tidak bisa lagi dibawa ke MK.

Dari segi substansi, Yusril menyatakan bahwa keterangan dari semua saksi tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM. Meskipun dua saksi menyebutkan adanya pembagian beras berstiker Prabowo-Gibran di Pandeglang, Banten, dan Medan, Sumatera Utara, namun mereka tidak dapat menjelaskan asal usul beras tersebut.

Yusril mencontohkan kasus di Pandeglang, di mana saksi Dadan Aulia Rahman menyatakan bahwa beras dibagikan oleh seorang pensiunan TNI bernama Yosep. Namun, tidak diketahui apakah Yosep terafiliasi dengan partai tertentu atau tim kampanye nasional pasangan calon tertentu. Demikian juga dengan kasus di Medan, dimana saksi Suprapto membawa karung beras berstiker Prabowo-Gibran ke dalam ruang sidang MK. Namun, Suprapto menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk memilih pasangan calon tertentu dari pemberi beras tersebut.

Oleh karena itu, Yusril berpendapat bahwa pembagian sembako dalam kedua kasus ini belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM. Menurutnya, bukti pelanggaran TSM bersifat kuantitatif, bukan kualitatif. Jadi, dua karung beras yang dibawa ke sidang MK tidak dapat digeneralisasi sebagai pelanggaran masif di seluruh Indonesia.

Yusril juga menegaskan bahwa kecurangan dapat disebut TSM jika terjadi pelanggaran di 50% kecamatan dalam gelaran pilkada di suatu kabupaten. Dalam konteks Pilpres 2024 dengan 38 provinsi, pelanggaran di beberapa desa seperti Pandeglang, Medan, dan Gunungkidul bukanlah kecurangan TSM. Karenanya, Yusril percaya bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran TSM dalam Pilpres 2024.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER