Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas sebelum Pemilu 2024.
Baleg sendiri belum membahas revisi UU MD3 yang sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas sejak 2019. Oleh karena itu, tidak ada kaitannya dengan isu tentang perebutan kursi ketua DPR.
Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa mereka tidak berandai-andai dan akan tetap mengikuti UU MD3 yang ada. Dengan demikian, posisi ketua DPR akan dipegang oleh pemenang Pemilu 2024, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa revisi UU MD3 telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas sejak 2019. Hal ini menjadikan RUU tersebut tidak terkait dengan isu perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Golkar.
Baidowi juga menegaskan bahwa banyak RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, namun hal ini tidak menjamin bahwa RUU tersebut akan dibahas oleh DPR. RUU bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas tergantung pada naskah akademik dan surat pengantar pengusulan, serta mempertimbangkan dinamika sosial politik di masyarakat Indonesia.