31.1 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024
HomeKriminalMata Gelap, Pencari Kepiting Membunuh Temannya karena Berebut Wilayah

Mata Gelap, Pencari Kepiting Membunuh Temannya karena Berebut Wilayah

Selasa, 26 Maret 2024 – 11:09 WIB

Surabaya – Seorang pria pencari kepiting tega membunuh teman seprofesi di kawasan tambak Sukolilo, Surabaya. Korban yang sebelumnya dikabarkan hilang, ditemukan tewas bersimbah darah pada Selasa, 19 Maret 2024, dini hari di pinggir pantai timur Surabaya.

Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan menangkap pelaku pada Kamis, 21 Maret 2024. Pelaku berinisial SH alias Willy (42) asal Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, ditangkap enangkapan di lereng Gunung Argopuro, Jember.

Kasus bermula saat korban bernama Moch Hudoyo alias Doyo (46), pencari kepiting warga Jalan Medokan Semampir I-C, Surabaya, terlibat cekcok dengan pelaku lantaran rebutan wilayah tambak pencarian kepiting.

Cekcok tersebut terjadi sekitar 3 minggu lalu, dimana pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban lantaran sakit hati dan dendam karena korban telah menceburkan motornya ke tambak.

Pelaku yang tak lagi mancing kepiting dengan korban, membuntuti korban yang pergi ke tambak untuk memancing kepiting pada 18 Maret 2024. Pelaku sudah menyiapkan sebilah celurit yang disembunyikan di semak-semak, untuk digunakan menghabisi korban.

“Saya sudah merencanakanya selama 5 hari sebelum kejadian,” ujar Willy

Pelaku mencari waktu yang tepat dan lokasi yang sepi untuk memudahkan niat jahatnya menghabisi korban. Ketika korban datang, pelaku saat itu langsung menebaskan celurit ke kepala korban. Namun, korban berhasil menghindar sehingga mengenai dada sebelah kiri.

Korban sempat melarikan diri, karena luka bacokan yang cukup parah dan kehabisan darah menyebabkan korban tewas di TKP. Sementara pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya ke Jember.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengaku sempat mengalami kendala saat mengevakuasi jasad korban Hudoyo. Selain jauh dari pemukiman, lokasi pembunuhan berada di area tambak yang tak bisa dijangkau ambulans.

“Sempat ada kendala, karena situasinya tidak memungkinkan pakai mobil dan jalan kaki sekitar 6 km di titik ditemukannya korban,” kata AKBP Hendro, Senin.

AKBP Hendro menyampaikan berawal dari kejadian satu bulan yang lalu, dimana antara korban dan tersangka memiliki perselisahan yaitu perebutan wilayah tambak kepiting, korban melempar kendaraan tersangka ke tambak dan menyulut dendam dari tersangka.

“Pelaku rencananya akan memenggal leher korban menggunakan clurit, namun yang dibacok malah dada sebelah kiri. Korban yang terluka lalu berusaha melarikan diri dan pelaku juga lari karena khawatir dan memutuskan kabur sampai ke Jember,” jelas Hendro.

“Setelah itu tim turun dan penyelidikan, diyakini SH lari ke Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Pati, lereng Gunung Argopuro, Kabupaten Jember,” sambungnya

Usai dievakuasi, korban dilakukan pemeriksaan forensik di RSU Dr Soetomo, Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada luka tubuh korban, tim forensik mendapati korban sempat memberikan perlawanan saat dibacok oleh tersangka SH.

“Lukanya tidak sampai menembus rongga dada, namun membuat tulang iga terputus, di samping itu pendarahan cukup hebat. Lalu, ada luka lebam dan ada luka lecet, kami perkirakan itu usaha dari korban untuk menutupi atau menahan pendarahan di dada,” kata Kepala Instalasi Forensuk RSU Dr Soetomo, dr Abdul Aziz

Sementara pelaku SH mengaku menyesali perbuatannya. Namun demikian, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Laporan: Zainal Azhari/tvOne Surabaya

Halaman Selanjutnya

Pelaku mencari waktu yang tepat dan lokasi yang sepi untuk memudahkan niat jahatnya menghabisi korban. Ketika korban datang, pelaku saat itu langsung menebaskan celurit ke kepala korban. Namun, korban berhasil menghindar sehingga mengenai dada sebelah kiri.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER