Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo, menuntut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, untuk meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), dan masyarakat karena telah menciptakan kegaduhan.
“Pernyataan Benny menimbulkan kehebohan di masyarakat dan juga fitnah terhadap Mendag/Ketum PAN. Saya menuntut Benny untuk bersikap ksatria dengan meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Mendag, dan masyarakat,” kata Dradjad pada Senin (8/4/2024).
Permintaan maaf ini didasari oleh beberapa fakta yang dilakukan oleh Benny. Pertama, Benny yang memberikan paparan tentang pemberian fasilitas impor barang kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rapat terbatas kabinet pada 3 Agustus 2023.
Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, diputuskan untuk memberikan fasilitas impor sebanyak maksimal tiga kali dengan batas nilai maksimal USD 1500 per tahun untuk PMI. PMI diperbolehkan mengirim barang sebagai individu tanpa harus memenuhi syarat sebagai importir. “Harus diketahui bahwa pengiriman barang dari luar negeri telah lama dianggap sebagai impor,” ungkapnya.
Kedua, menurut Dradjad, keputusan tersebut kemudian diikuti dengan rapat pembahasan barang kiriman PMI yang dihadiri oleh eselon 1 dan 2. Dari BP2MI, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Sukarman, ikut hadir dalam rapat tersebut. Keputusan mengenai jenis dan batas nilai barang kiriman, mulai dari pakaian jadi hingga elektronik dan mainan anak, telah diputuskan dalam rapat tersebut.
“Ketiga, keputusan yang diambil dalam rapat tersebut kemudian dimasukkan dalam Lampiran III dari Permendag 36/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan tupoksinya,” ungkap ekonom senior INDEF ini.
Keempat, lanjut Dradjad, Benny seharusnya menyadari bahwa yang berwenang memeriksa barang adalah aparat Bea Cukai, bukan aparat Kemendag. “Pertanyaannya, sejauh mana dia telah berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk menemukan solusi agar pemeriksaan barang kiriman PMI dapat dilakukan dengan cepat?” tanya Dradjad.
Kelima, Dradjad meminta Klarifikasi dari Benny mengenai kebenaran informasi bahwa barang kiriman PMI ditahan karena data di BP2MI tidak dapat diakses oleh Bea Cukai.
“Jika Benny menjunjung tinggi etika sebagai pejabat pemerintah, seharusnya dia melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu antara Kementerian/Lembaga sebelum langsung mengungkapkan permasalahan melalui media,” ujar Dradjad.