26.4 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaPolisi Menangkap Pelaku Begal Payudara Siswi SD di Bogor yang adalah OB...

Polisi Menangkap Pelaku Begal Payudara Siswi SD di Bogor yang adalah OB Sekolah

Sujana Fatahilah, 26 tahun, seorang office boy di salah satu sekolah di Kota Bogor diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. Tuduhannya adalah menjadi pelaku pelecehan seksual yang dikenal sebagai begal payudara dengan korbannya seorang siswa sekolah dasar di kota yang sama.

Sujana ditangkap di rumahnya di Sukamantri, Kabupaten Bogor, Kamis malam, 16 November 2023. Penangkapan didahului pelacakan polisi lewat rekaman kamera CCTV atas peristiwa pelecehan tersebut yang terjadi pada Rabu lalu. Lokasinya, di sebuah jalan setapak di Jalan Ciburial Indah, Baranangsiang, Bogor Timur.

Kepada penyidik, Sujana mengaku spontan dan hanya iseng. Dia melintas di jalan setapak itu pun untuk menghindari kemacetan lalu lintas di jalan raya. “Tapi kami tidak begitu saja percaya, karenanya kami terus melakukan penyidikan lanjutan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Komisaris Rizka Fadhilah, Jumat 17 November 2023.

Rizka menerangkan kronologi pelecehan seksual itu terjadi saat korban, AS (10 tahun), seorang siswi kelas lima SD, sedang berjalan kaki berangkat sekolah. Dia berpapasan dengan Sujana yang mengendarai motor dan disebutkan telah menunggu di mulut jalan setapak.

“Saat korban berpapasan pelaku pun langsung meremas payudara korban setelah itu langsung kabur dengan sepeda motornya,” kata Rizka.

Kamera CCTV yang dipasang di rumah warga sekitar lokasi merekam peristiwa itu. Terlihat, korban sempat menepiskan tangan pelaku melakukan pelecehan. “Korban sempat menangis dan berlari menuju sekolah setelah melaporkan kejadian itu pada teman dan gurunya di sekolah.”

Segera setelah mendapat laporan pengaduan dari orang tua korban, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap Sujana. Saat ini Sujana dijerat dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER