29.5 C
Jakarta
Monday, November 18, 2024
HomeBeritaBawaslu Mencari Cara untuk Menegakkan Netralitas ASN setelah KASN Dibubarkan Jelang Pemilu

Bawaslu Mencari Cara untuk Menegakkan Netralitas ASN setelah KASN Dibubarkan Jelang Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini mencari cara untuk menegakkan netralitas ASN tanpa kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, KASN yang bertugas dalam menegakkan netralitas ASN telah dibubarkan menjelang Pemilu 2024.

Belakangan ini, muncul video yang diduga menunjukkan pegawai pemerintah diarahkan untuk memenangkan PDIP dan Ganjar-Mahfud. Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, KASN harus bubar ketika peraturan pelaksana UU ASN sudah diterbitkan atau paling lambat April 2024.

Meskipun demikian, selama enam bulan ke depan, KASN tetap bertugas seperti biasa. Pencoblosan Pemilu 2024 dijadwalkan pada 14 Februari 2024 dan kemungkinan Pilpres 2024 akan dilaksanakan dalam dua putaran sehingga akan ada kampanye ulang dan pencoblosan lagi pada 26 Juni 2024. Pilkada serentak juga akan digelar pada 27 November 2024.

Lolly mengatakan bahwa Bawaslu sedang berupaya untuk memastikan tetap ada unit yang menangani pelanggaran netralitas ASN setelah KASN bubar, meskipun konsepnya masih belum jelas.

Video dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diunggah di Tiktok oleh akun @ase****** dan menjadi viral, di mana terlihat seorang perempuan mengenakan seragam ASN warna cokelat yang berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Perempuan tersebut mengaku diperintahkan untuk memenangkan PDIP dan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pemilu 2024.

Bupati Boyolali, Said Hidayat, ketika dikonfirmasi wartawan, mempertanyakan kebenaran video tersebut, dan mengatakan dirinya tidak pernah memberikan arahan dan perintah seperti yang terlihat dalam video.

Bawaslu berupaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut meski KASN sudah tidak ada. Mereka terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan KASN untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER