Merespons pengaduan PGSI, KPAI melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Demak, Polres Demak, Kantor Kemenag Demak, Dinas Pendidikan Demak, Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak, dan perwakilan dari PGSI.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para pejabat dan perwakilan-perwakilan dari instansi menyatakan tidak atau belum ada kasus anak korban judi online di daerah tersebut.
Karenanya mereka mengaku belum bisa melakukan tindakan penanganan. Sementara, yang bisa mereka lakukan adalah pencegahan seperti sosialisasi dan literasi tentang cara sehat dan aman dalam aktivitas digital.
Meskipun belum ditemukan secara pasti adanya anak korban judi online, KPAI merekomendasikan agar dilakukan gerakan pencegahan judi online di kalangan anak-anak, pelajar dan orangtua.
Literasi dan edukasi harus dilakukan secara masif dan luas menjangkau semua elemen masyarakat agar dapat terbentuk masyarakat yang dapat secara bijak dalam beraktivitas di ranah daring/digital.
Kementerian Kominfo harus mendayagunakan seluruh kecanggihan teknologinya dan keunggulan SDM-nya di bidang teknologi untuk menangkal dan memblokir semua situs judi online untuk memastikan bahwa anak-anak tidak bisa mengakses situs judi online,” ujar Kawiyan.