25.4 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaTanggapan Komnas HAM Terkait Perubahan Istilah KKB Menjadi OPM

Tanggapan Komnas HAM Terkait Perubahan Istilah KKB Menjadi OPM

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menanggapi perubahan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilakukan oleh TNI. Menurutnya, Panglima TNI memiliki kewenangan dan pertimbangan mengenai perubahan istilah tersebut.

Atnike mengatakan bahwa Komnas HAM perlu mempelajari implikasi kebijakan pemerintah terkait perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM. Hal ini termasuk mempelajari peraturan perundang-undangan yang akan menjadi acuan dari kebijakan tersebut.

Dalam beberapa pekan terakhir, Komnas HAM mencatat situasi yang memprihatinkan di Papua. Terdapat korban baik dari warga sipil maupun TNI/Polri akibat situasi tersebut. Atnike menyatakan bahwa hal ini mungkin menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengubah terminologi tersebut.

Komnas HAM sebagai lembaga HAM meminta pemerintah untuk mengedepankan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan di Papua, termasuk kelompok sipil bersenjata. Mereka juga berharap agar pemerintah menggunakan pendekatan yang terukur untuk mencegah korban jiwa dan pelanggaran HAM di Papua.

Selain penegakan hukum, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal, guna meredam eskalasi konflik dan membangun ketenangan di Papua.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengonfirmasi penggunaan kembali nama Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk kelompok bersenjata di Papua. Menurutnya, OPM telah melakukan aksi teror, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap berbagai pihak di Papua. Agus menegaskan bahwa TNI akan bertindak tegas terhadap OPM dan menegaskan bahwa tidak ada negara dalam negara.

Agus menekankan bahwa penanganan di Papua memerlukan metode khusus, termasuk penggunaan senjata. TNI memiliki pendekatan khusus dalam penyelesaian masalah di Papua yang memerlukan penanganan yang serius.

YOHANES MAHARSO | INTAN SETIAWANTY

Sumber: Tempo

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER