Kamis, 2 Mei 2024 – 13:48 WIB
Jakarta – Pria berinisial AARN (28) telah ditetapkan jadi tersangka atas pembunuhan wanita RM (50) yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” ucap Kapolsek Cikarang Barat, Komisaris Polisi Gurnald Patiran, Kamis, 2 Mei 2024.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Atas hal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan dalam koper di semak-semak kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Kata dia, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, dan Polres Kota Besar Bandung.
“Telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar dia, Rabu, 1 Mei 2024.
Untuk diketahui, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibuat geger akan penemuan mayat tersimpan dalam koper. Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Gogo Galesung. “Iya (penemuan mayat dalam koper),” ujar dia, Kamis, 25 April 2024.
Adapun koper itu berada pada semak-semak dan berkelir hitam. Karena resletingnya terbuka, nampak tubuh korban di dalam koper.