Senin, 29 Juli 2024 – 21:33 WIB
Surabaya, VIVA – Seorang perempuan berinisial FR (42 tahun) mahir merakit bom ikan. Tapi karena kecakapan ilegalnya itu, emak-emak asal Panggung Rejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, itu kini harus berurusan dengan aparat Direktorat Polairud Polda Jatim. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tidak hanya kali ini FR berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang sama. Sebelumnya, dia pernah ditangkap Bareskrim Polri karena membuat dan menyimpan bom ikan. Di kasus yang pertama, FR sudah menjalani hukuman selama 5 bulan penjara.
“Tersangka Saudari FR ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni perakit bom bondet atau bom ikan yang dijual kembali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin, 29 Juli 2024.
Direktur Polairud Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Arman Asmara menjelaskan, kasus itu diungkap setelah tim intelijen air Subdit Gakkum pada Direktorat Polairud Polda Jatim, menerima informasi tentang adanya pengiriman bahan peledak TNT untuk dibuat atau dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan pada awal Juli lalu.
Polisi menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Senin, 8 Juli 2024 pagi bergerak menuju Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan. Sekitar pukul 08.30 WIB, tim mencegat seseorang berinisial IS di depan minimarket di Kota Pasuruan.
Setelah digeledah, ditemukan tas belanja warna hijau yang isinya berupa bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 kilogram.
“Juga ditemukan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter,” ujar Arman.
Setelah diinterogasi, IS mengaku bahan peledak itu ia ambil atas perintah tersangka FR. Bahan peledak tersebut diserahkan oleh seorang perempuan yang menggunakan mobil berwarna putih di depan minimarket.
Setelah ditangkap, FR mengaku bahan peledak itu ia pesan dari seorang perempuan berinisial SS yang berasal dari Probolinggo. FR kemudian dibawa ke Surabaya. Di rumah kontrakannya di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, ditemukan barang bukti bahan peledak.
“Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp 1,5 Juta per unit bom ikan,” tandas Arman.
Halaman Selanjutnya