Selasa, 30 Juli 2024 – 01:28 WIB
Blitar, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Blitar, Jawa Timur memutuskan untuk membebaskan Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dalam kasus konten pertukaran pasangan yang menghebohkan beberapa bulan yang lalu. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Baca Juga :
Hakim MK Tanya Alasan Adik Almas Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah: Kerugian Anda Apa?
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ari Kurniawan dalam sidang di PN Blitar pada Senin, 29 Juli 2024. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tidak bersalah.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula dengan dua anak buahnya, dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Baca Juga :
Soal Penyebab Kematian Dini, Sahroni: Aneh Hakim Bilang Meninggal Gegara Mabuk
“Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan.
Gus Samsudin saat diamankan polisi.
Baca Juga :
PKB Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
Menurut pertimbangan hakim, bukti yang disajikan oleh jaksa tidak lengkap, sehingga mengaburkan fakta sebenarnya. Jaksa hanya menyerahkan potongan video ‘Tukar Pasangan’ selama 2 menit 45 detik dari akun TikTok Gayung-105.
Menurut hakim, video yang diunggah oleh akun TikTok tersebut tidak lengkap seperti yang pertama kali diunggah oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.
Dalam fakta persidangan, kata hakim, video lengkap itu berisi dakwah agama. Yaitu pesan yang mengimbau untuk menjauhi ajaran sesat yang memperbolehkan pertukaran pasangan.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, pekik takbir langsung terdengar dari para pendukung Samsudin yang hadir di sidang. Bahkan istri kedua Samsudin menangis dan sujud syukur.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan kembali putusan bebas tersebut. “Pertimbangkan, Yang Mulia,” ucap jaksa Raja Oktober dari Kejari Blitar.
Sebelumnya, jaksa menuntut Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa berpendapat bahwa Samsudin dan rekan-rekannya terbukti bersalah dalam kasus konten pertukaran pasangan.
Halaman Selanjutnya
Dalam fakta persidangan, kata hakim, video utuh itu berisi syiar agama. Yakni pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.