Home Kriminal Pengakuan Mengejutkan Pasangan Muda di Simalungun yang Membuang Bayi dua Kali Hasil...

Pengakuan Mengejutkan Pasangan Muda di Simalungun yang Membuang Bayi dua Kali Hasil Hubungan Gelapnya

0

Sabtu, 25 Mei 2024 – 06:18 WIB

Medan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan dan menetapkan sepasang kekasih jadi tersangka kasus pembuang bayi hasil hubungan gelapnya. Sejoli muda itu tega membuang bayi di area perkebunan Ingrup, Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, Senin petang, 13 Mei 2024.

Sepasang sejoli itu masing-masing berinisial VAR (18) merupakan ayah dari bayi malang tersebut. VA statusnya masih pelajar. Sementara, sang ibu bayi berinisial AS (18), yang baru lulus sekolah tingkat SMA.

VA dan AS merupakan warga Kecamatan Sidamanik Simalungun, Sumatera Utara. “Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berdua tersangka mengakui perbuatannya tersebut (buang bayi),” kata Kepala Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, Jumat, 24 Mei 2024.

Ivan menuturkan ada pengakuan mengejutkan dari VAR, bersama AS yang ternyata sudah dua kali menguburkan bayi dari hasil hubungan gelap mereka.

“Berdasarkan keterangan tersangka VAR pada bulan Agustus 2022 tersangka sudah pernah melakukan/mengkuburkan 1 orang bayi hasil hubungan dengan tersangka AS, di sekitar lokasi dekat rumah tersangka,” jelas Ivan.

Dari pengakuan tersangka, bayi tersebut meninggal dunia saat proses melahirkan. Menurut pelaku, proses melahirkan sang bayi tanpa dibantu tenaga medis. Untuk memastikan penyebab kematian bayi, penyidik akan melakukan ekshumasi.

“Namun, untuk sementara kita masih fokus terhadap perkara yang satu ini, yang terjadi kemarin di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Selasa 14 Mei 2024,” jelas Ivan.

Sudah resmi ditahan

Sejoli muda itu juga sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Simalungun secara terpisah. Dua pelaku akan jalankan proses hukum selanjutnya atas kasus ini.

Ivan mengatakan dua pelaku dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami juga tetap berkordinasi dengan Urkes Polres Simalungun, untuk melakuk…

Source link

Exit mobile version