Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Diblokir oleh Bappebti
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan pemblokiran 1.855 situs web yang melakukan kegiatan penawaran dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang ilegal, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang PBK. Pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha PBK.
“Penawaran melalui promosi, iklan, dan/atau pelatihan PBK ilegal masih banyak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs web, dan aplikasi ponsel pintar. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penawaran dari oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Plt. Kepala Bappebti Kasan.
Kasan menjelaskan bahwa Bappebti secara rutin melakukan upaya preventif dan represif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari modus penipuan PBK ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan ke Bappebti jika menemukan penawaran ilegal di bidang PBK melalui media sosial resmi Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti.
“Kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK sangat penting. Semakin banyak kolaborasi yang dibangun, semakin optimal upaya pemberantasan PBK ilegal,” jelas Kasan.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menegaskan bahwa setiap entitas yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti dan patuh pada aturan yang berlaku.
“Situs web PBK ilegal yang telah diblokir oleh Bappebti dapat dinormalisasi jika entitas tersebut berkomitmen untuk mengurus izin. Langkah ini dilakukan untuk membina entitas ilegal agar patuh pada aturan PBK dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat,” tambah Aldison.
Aldison juga mengingatkan agar selalu memastikan legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi PBK. Sebelum bertransaksi, periksa profil dan legalitas pelaku usaha PBK melalui situs web resmi Bappebti di https://ceklegalitas.bappebti.go.id/.
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1829956/bappebti-blokir-1-855-situs-internet-entitas-perdagangan-berjangka-komoditi-ilegal