25.6 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeKriminalSurat Tebusan untuk Perampok Sopir Taksi Online Wanita yang Membuang Korban di...

Surat Tebusan untuk Perampok Sopir Taksi Online Wanita yang Membuang Korban di Tol

Kamis, 12 September 2024 – 15:18 WIB

Jakarta, VIVA – Sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30) yang merampok driver taksi online wanita berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, sempat bersurat ke korban. Aksi pelaku Ibnu itu dilakukan usai merampok dan membawa kabur mobil korban.

Dalam suratnya, pelaku mengaku bakal mengembalikan mobil korban dengan syarat dapat uang tebusan Rp70 juta.

Aksi kriminal pelaku itu diungkap Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully.

“Ada juga tulisan di sana. Kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikin. Minta Uang tebusan Rp70 juta,” kata Titus, Kamis, 12 September 2024.

Surat itu dikirim tersangka ke alamat korban. Dalam suratnya, pelaku minta maaf sudah merampoknya.

Pelaku berdalih minta uang Rp70 juta untuk kakeknya berobat. Pelaku mengancam bakal menjual mobil korban kalau uang tak dikirim

Berikut ini rincian isi surat itu:

Assalamualaikum Ibu

Mohon maaf yah atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya

Kalau mobil mau balik, tolong TF 70 juta soalnya saya butuh uang buat berobat kakek saya

Kalau ibu tidak mau, saya akan jual. No GoPay saya 085716

Zulisman

Ditunggu hari ini!

Trimakasih

Sebelumnya, korban BI dirampok pelaku di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ternyata seorang sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30).

Usai merampok, pelaku sempat mengirim surat kaleng dan tebusan kepada korban. Menurut AKBP Titus Yudho, pelaku mengetahui alamat korban dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kebetulan juga diambilnya.

“Dia kirimkanlah, cek ombak. Barang-barangnya, kayak Alquran terus beberapa barang pribadi,” kata Titus, Kamis, 12 September 2024.

Aksi perampokan terhadap korban dilakukan pada Sabtu, dini hari, 7 September 2024. Mobil korban dibawa kabur pelaku.

Modus pelaku memesan taksi online yang dikendarai korban dari Kramatjati, Jakarta Timur menuju Bekasi Timur.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku menjerat leher korban dari belakang. Korban yang coba berontak pun coba mengerem secara mendadak mobilnya. Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam yang ke arah pinggang korban.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER