Pemerintah Indonesia saat ini sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, dalam bidang pertanian guna mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap dapat merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan persetujuan untuk penggunaan kawasan hutan guna pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Namun, penduduk setempat dan organisasi lingkungan seperti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mengkritik proyek ini karena melanggar hak masyarakat adat dan dapat merusak lingkungan hidup.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek ini karena dianggap akan menghancurkan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi. LBH Papua meminta pemerintah untuk menghentikan proyek ini demi melindungi lingkungan dan kawasan yang sudah dilindungi sebelumnya.
Meskipun mendapat banyak kritik, pemerintah tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional di Merauke dengan harapan dapat meningkatkan ketahanan pangan negara. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan bahwa program ini sangat penting untuk mencapai swasembada dan membuat Indonesia menjadi lumbung pangan dunia.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga optimis bahwa Merauke dapat menjadi lumbung pangan dunia dalam dua tahun ke depan. Dia pun telah memerintahkan pembuatan plot pertanaman padi sebagai langkah awal untuk mendukung pertumbuhan padi di wilayah tersebut.
Meskipun demikian, upaya pemerintah untuk melanjutkan Proyek Strategis Nasional di Merauke tetap mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak terkait dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.