Home Kriminal “Pelaku Bakar Kotak Suara TPS Jambi: Penemuan Penting”

“Pelaku Bakar Kotak Suara TPS Jambi: Penemuan Penting”

0

Pada Sabtu, 30 November 2024, seorang pelaku yang melakukan aksi pembakaran kotak suara di Tempat Pungutan Suara (TPS) di Jambi telah ditahan di Polres Kerinci. Kejadian pembakaran terjadi di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debat, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci Jambi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial HH melakukan pembakaran tersebut dengan tujuan untuk meminta pemungutan suara ulang (PSU). Pelaku sengaja membakar kotak suara dengan harapan adanya pemungutan suara ulang.

Pelaku mengakui alasan tindakannya kepada penyidik bahwa sebelum melakukan pembakaran kotak suara di TPS, ia telah merencanakan untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang didukungnya pada pemilihan kepala daerah di tempat tersebut. Namun, karena kurang yakin atau tidak mengetahui hasilnya, pelaku memutuskan untuk membakar kotak suara dan surat suara.

Kombes Andri menambahkan bahwa selain pelaku yang sudah ditahan, diduga ada pelaku lainnya yang terlibat. Pelaku yang menyerahkan diri mengakui bahwa saat membakar kotak suara, ia sudah menyiapkan plastik berisi BBM jenis pertalite. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian termasuk plastik tempat BBM jenis pertalite, kotak suara pemilihan kepala daerah, dan korek api. Pelaku tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun atas perbuatannya.

Kejadian ini menjadi sorotan di masyarakat karena menunjukkan pelanggaran terhadap proses demokrasi. Tindakan pembakaran kotak suara merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap proses pemilihan umum.

Exit mobile version