Home Berita “Tersangka Pembakaran TPS Jambi: Identitas & Ancaman Hukuman”

“Tersangka Pembakaran TPS Jambi: Identitas & Ancaman Hukuman”

0

Polda Jambi dan Polres Kerinci telah menetapkan 9 identitas pelaku pembakaran kotak suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungaipenuh, Jambi pada Sabtu, 30 November 2024. Seorang tersangka dengan inisial HH telah menyerahkan diri, sementara yang lain masih menjadi buronan polisi. Polda Jambi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti kotak suara, dan memperlihatkan foto-foto 9 tersangka. Peristiwa ini diduga direncanakan dan disengaja oleh para pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyatakan bahwa tujuan para pelaku adalah menciptakan suasana tidak kondusif selama pemungutan suara dalam Pilkada serentak di wilayah tersebut. Tindakan pengrusakan dan pembakaran kotak suara terjadi selama proses rekapitulasi penghitungan suara oleh petugas KPPS, dimana pelaku diyakini berasal dari salah satu tim sukses paslon yang kecewa dengan hasil penghitungan suara. Pelaku yang telah menyerahkan diri mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan motivasi untuk memenangkan pasangan calon yang didukungnya. Aksi ini dilakukan dengan menyiapkan plastik berisi BBM dan korek api untuk membakar kotak suara. Tersangka yang telah menyerahkan diri akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Exit mobile version