Pengacara terkenal Hotman Paris turut menyoroti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang penyandang disabilitas di Mataram. Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman menyatakan keraguan terhadap pelaku yang dituduh melakukan pelecehan seksual berinisial IWAS (21 tahun). Hotman mengungkapkan kebingungannya, mengingat pelaku membutuhkan bantuan dalam kegiatan sehari-hari seperti makan, mandi, dan buang air besar. Hotman menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak masuk akal, mempertanyakan kemungkinan bagi pelaku untuk melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda NTB atas dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di sebuah homestay di Mataram. Tim Pendamping Korban Pelecehan telah menerima laporan dari tujuh korban, dengan empat di antaranya sudah melapor ke polisi. Menurut Andre Safutra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pelaku diduga menggunakan modus menghipnotis korban untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Aksi bejat pelaku terungkap pada beberapa tanggal tertentu, dengan korban yang mayoritas adalah pelajar baru yang ditemui secara acak di tempat-tempat umum. Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan perlunya langkah tegas dalam penanganan kasus pelecehan seksual di Lombok.