Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah institusi angkatan bersenjata yang memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan dan keamanan Negara Indonesia. TNI terbagi menjadi tiga Angkatan, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut. Melalui peranannya, TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menjaga kedaulatan wilayah, serta melindungi keselamatan bangsa.
Sejarah pembentukan TNI bermula dari perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menghadapi ancaman dari Belanda dan pasukan Sekutu. Untuk menghadapi ancaman tersebut, dibutuhkan tentara nasional yang terorganisir. Seiring waktu, Badan Keamanan Rakyat (BKR) berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan akhirnya menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Presiden Soekarno kemudian menyetujui berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947, yang menyatukan kekuatan TRI dan badan perjuangan rakyat menjadi satu. Pada tahun 1962, ABRI dibentuk dengan menyatukan organisasi angkatan perang dan kepolisian. Namun, saat reformasi politik dimulai pada tahun 1999, TNI dan Polri dipisahkan kembali menjadi institusi sendiri-sendiri.
TNI memegang peran penting sebagai alat pertahanan negara dan menjaga keamanan dari ancaman militer. Hierarki kepangkatan dalam TNI mencerminkan tanggung jawab dan wewenang prajurit dalam menjalankan tugasnya. Berbagai pangkat mulai dari perwira, bintara, hingga tamtama diatur dalam hukum yang berlaku. Dengan demikian, TNI tetap berperan sebagai penjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.