Home Berita “Penemuan Kapolri: 469 Pengguna Narkotika Direhabilitasi”

“Penemuan Kapolri: 469 Pengguna Narkotika Direhabilitasi”

0

Pada hari Jumat, 6 Desember 2024, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa program rehabilitasi untuk pengguna narkoba menjadi prioritas bagi kepolisian. Sebanyak 469 individu yang terlibat dalam penggunaan narkoba telah menjalani proses rehabilitasi dalam rentang waktu sebulan, tepatnya dari 4 November hingga 4 Desember 2024. Tindakan rehabilitasi dilakukan berdasarkan evaluasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan keputusan pengadilan.

Program rehabilitasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana narkoba yang mayoritasnya berasal dari kalangan pengguna dan pengedar. Kapolri juga menekankan tindakan tegas terhadap bandar maupun pengedar narkoba, terutama bagi pelaku yang merupakan residivis. Upaya keadilan restoratif hanya diberikan kepada mereka yang lolos dari penilaian untuk mendapatkan rehabilitasi, dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Tujuannya adalah agar penggunaan keadilan restoratif tidak disalahgunakan oleh para pengedar atau bandar sebagai cara untuk menghindari proses hukum, tetapi untuk memastikan kesembuhan yang sebenarnya dari pengguna narkoba.

Exit mobile version