Home Berita “Gus Miftah Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden: Tanggapan KPK”

“Gus Miftah Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden: Tanggapan KPK”

0

Gus Miftah, yang selama ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, telah mengundurkan diri tanpa pernah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengonfirmasi bahwa Miftah sudah tidak lagi menjabat dan tidak memiliki kewajiban untuk melapor. Meskipun demikian, jika Miftah tetap ingin menyampaikan LHKPN, KPK akan mengapresiasi tindakan tersebut. Mundurnya Miftah dipicu oleh kontroversi saat mengolok-olok seorang penjual es teh bernama Sunhaji, yang kemudian menimbulkan kecaman dari masyarakat. Tindakan Miftah telah memicu petisi di media sosial untuk dicopot dari jabatannya. Meskipun sudah bertemu dengan Sunhaji dan meminta maaf, Miftah tetap memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Exit mobile version