Home Berita Penemuan Mengejutkan: Penangkapan Warga Aceh Jual Beli Organ Satwa Dilindungi

Penemuan Mengejutkan: Penangkapan Warga Aceh Jual Beli Organ Satwa Dilindungi

0

Polresta Banda Aceh telah berhasil mengamankan dua warga yang terlibat dalam jual beli organ satwa dilindungi. Kedua pelaku, MF (28) dan IR (35), ditangkap di Kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar dengan barang bukti yang mencakup 30 sisik trenggiling, tanduk dan kepala rusa, kulit kancil, serta paruh burung rangkong. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi sisik trenggiling. Tim penyelidikan berhasil menangkap kedua pelaku setelah mengetahui bahwa MF memesan sisik trenggiling dari IR. Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan polisi terus mendalami asal-usul barang bukti serta tujuan dari transaksi tersebut. Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Exit mobile version