Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 4-5 tahun penjara kepada 15 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK. Sidang putusan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, yang memvonis pelaku termasuk di antaranya Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Para hakim memutuskan bahwa 15 terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setiap terdakwa diberikan vonis yang berbeda-beda, seperti Deden Rochendi dan Hengki yang divonis 5 tahun penjara, denda, dan uang pengganti. Sementara itu, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, dan lainnya menerima vonis 4 tahun penjara dengan ketentuan tambahan denda dan uang pengganti. Vonis ini diharapkan memberikan efek jera serta sebagai bentuk penegakan hukum terhadap korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.