Masyarakat Desa Batu Songgan di Riau sangat bergantung pada hutan dan sungai dengan pemanfaatan yang terbatas. Mereka menjaga dua kawasan tersebut melalui aturan adat, hutan larangan, dan lubuk larangan. Saat hutan larangan diberlakukan, masyarakat tidak boleh mengakses kawasan hutan tertentu untuk beberapa waktu. Setelah pembukaan kembali, mereka bisa memanen hasil hutan bersama-sama. Aturan serupa diterapkan di Sungai Subayang dengan pembatas jaring untuk menjaga ikan kecil agar terus bertumbuh. Saat panen raya, aturan tersebut dibuka dengan upacara adat. Suku Moi juga memiliki aturan tradisional egek yang membatasi akses ke kawasan hutan dengan situs bersejarah dan pohon keramat. Egek di hutan akan dibuka sesuai waktu yang ditentukan untuk memungkinkan masyarakat memanen hasil hutan. Aturan egek juga diterapkan di laut dengan menentukan kawasan khusus yang tidak boleh diakses serta hasil laut tertentu yang tidak boleh diambil selama periode tertentu.Ini adalah cara masyarakat Desa Batu Songgan dan Suku Moi menjaga ekosistem hutan dan sungai yang vital bagi keberlangsungan hidup-nya.