Home Berita “Peran KPK sebagai Lembaga Anti Korupsi”

“Peran KPK sebagai Lembaga Anti Korupsi”

0

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyoroti rencana pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang sedang digodok, sesuai yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Salah satu poin yang disoroti adalah wacana menjadikan KPK sebagai wadah tunggal untuk melakukan prosekusi terhadap kasus korupsi. Menurut Wayan, pemerintah masih membuka ruang untuk diskusi karena rencana tersebut masih dalam tahap kajian.

Dia merasa bahwa topik ini menarik perhatian banyak pihak, terutama para pemerhati hukum dan anti korupsi. Para pegiat anti korupsi sering kali mempertanyakan kinerja KPK dan program anti korupsi nasional yang dianggap kurang efektif. Wayan juga menjelaskan latar belakang struktur dan pembentukan KPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, Wayan memberikan pandangannya terkait keuntungan dan kerugian dalam mengubah KPK menjadi wadah tunggal untuk penuntutan kasus korupsi. Menurutnya, hal ini dapat memperkuat fokus KPK dalam pemberantasan korupsi namun juga membawa risiko terkait independensi dan pemusatan kekuasaan. Wayan menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan penguatan sinergi sebagai alternatif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa harus membuat KPK menjadi wadah tunggal.

Exit mobile version