Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Meskipun terdapat usulan untuk cuti bersama pada hari Jumat, tanggal 27 Desember, yang merupakan ‘hari kejepit nasional’ atau harpitnas, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah final. Dalam satu tahun, karyawan swasta memiliki hak cuti sebanyak 12 hari, sementara cuti bersama yang telah ditetapkan sebanyak 10 hari, menyisakan 2 hari hak cuti tahunan yang dapat diajukan secara bebas. Pemerintah telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, hari setelah Hari Raya Natal, untuk memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani merayakan Natal dengan tenang. Fokus utama pemerintah menjelang liburan Natal dan Tahun Baru adalah memastikan keamanan rumah ibadah dan kelancaran transportasi untuk pemudik. Kapolri juga telah mengingatkan bahwa puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada tanggal 21 dan 28 Desember 2024, serta meminta jajaran kepolisian untuk siap mengamankan arus mudik dan liburan akhir tahun dengan baik. Semua langkah ini diambil untuk memastikan libur Nataru berjalan lancar, aman, dan tertib.