Pada Kamis, 19 Desember 2024, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Hamdan Juhannis menyatakan rasa malu dan kegeraman atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah staf kampus, termasuk Andi Ibrahim. Menurutnya, mengetahui bahwa salah satu pejabat dan dosen, Andi Ibrahim, terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut sangat menggelisahkan. Hal ini membuat reputasi kampus tercela karena dijadikan tempat untuk memproduksi uang palsu. Sebagai pemimpin UIN Alauddin, Prof. Hamdan Juhannis merasa sangat kecewa dan bersumpah untuk mengambil tindakan tegas. Ia juga memuji penegakan hukum yang bekerja keras dalam mengungkap kasus ini dan berharap kasus tersebut akan diselesaikan dengan baik. Tindakan pembuangan terhadap Andi Ibrahim dan seorang pegawai UIN lainnya langsung diambil sebagai langkah pertama. Rektor UIN Alauddin juga menunggu informasi resmi dari polisi sebelum memberikan sanksi lebih lanjut, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan oknum, dan menegaskan bahwa pihak kampus akan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran hukum. Selain itu, polisi telah menggerebek pabrik uang palsu yang beroperasi di kampus, termasuk menyita uang palsu senilai jutaan rupiah dan alat produksi yang digunakan. Ahli dari kampus dan seorang oknum dosen juga diamankan dalam operasi tersebut. Menarik untuk dicatat bahwa kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan berkualitas.