Pada Jumat, 20 Desember 2024, Polres Mandailing Natal tengah melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku video mesum yang melibatkan seorang wanita berinisial RT (44), yang dipimpin oleh suaminya, ID (55). Tiga pria yang terlibat dalam video mesum tersebut, yaitu AMN, RS, dan ME, tengah dalam pengejaran polisi. Ketiganya adalah sopir yang sudah berkeluarga. Pelaku telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) beserta pasutri yang menjadi pemeran utama. Mereka diamankan di rumah kontrakan mereka di Lintas Barat Desa Polu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Pasutri tersebut, bersama dengan barang bukti berupa satu Flashdisk yang berisi video mesum, dibawa ke Mako Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut. Arie Paloh, Kapolres Madina, menjelaskan bahwa RT terancam pidana penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang tentang pornografi. Begitu juga dengan tiga pria yang terlibat, AMN, RS, dan ME. Sedangkan suami RT, ID, dijerat dengan undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 12 tahun penjara.