Home Kriminal “Dugaan Perzinaan: Fakta & Wawasan Penting”

“Dugaan Perzinaan: Fakta & Wawasan Penting”

0

Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Timur (Jaktim) yang melibatkan seorang wanita bernama Melody Sharon (31) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG (35). Selain itu, Melody juga dilaporkan terkait dugaan perzinaan dengan seorang pria berinisial TS. Insiden ini terkuak setelah AG membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 18 Desember 2024.

Pria yang menjadi korban, AG, melaporkan istri dan pria selingkuhannya berdasarkan Pasal 284 tentang perzinaan. Keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus tersebut adalah AG.

Kronologi perselingkuhan terungkap kembali ketika AG mengetahui bahwa Melody membawa selingkuhannya ke apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 6 November. AG merasa dirugikan dan memutuskan untuk membuat laporan resmi agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwajib. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, sementara Melody Sharon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya dengan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Exit mobile version