Home Berita “Pembenar Menteri Hukum: Penemuan Menjanjikan”

“Pembenar Menteri Hukum: Penemuan Menjanjikan”

0

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait usulan pemberian pengampunan kepada pelaku tidak pidana dan koruptor melalui mekanisme denda damai. Mahfud menegaskan bahwa Supratman sebagai Menteri Hukum cenderung mencari pembenaran terhadap apa yang diungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto. Dia menyoroti kasus pemulangan narapidana ke luar negeri yang dianggap hanya sebagai “tactical arrangement” tanpa mempertimbangkan hukum yang berlaku.

Mahfud juga membantah wacana Prabowo yang memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang kerugian negara secara diam-diam. Menurutnya, Undang-undang korupsi dan hukum pidana tidak mendukung tindakan tersebut. Dia juga menekankan bahwa denda damai dalam Undang-Undang hanya berlaku untuk kasus tindak pidana ekonomi seperti bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan, bukan untuk kasus korupsi.

Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme denda damai telah diatur dengan jelas dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan Agung. Proses tersebut melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Keuangan dan meminta izin dari Kejaksaan Agung, bukan dilakukan secara diam-diam. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui mekanisme denda damai, yang merupakan salah satu kebijakan pengampunan yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Exit mobile version