Pada Senin, 30 Desember 2024, Presiden RI Prabowo Subianto mengomentari vonis ringan yang kerap diberikan oleh majelis hakim kepada para terdakwa kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus pengusaha Harvey Moeis yang dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara atas skandal korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo menegaskan perlunya hakim untuk lebih mengerti dan memberikan vonis yang seimbang sesuai dengan tingkat korupsi yang dilakukan. Pernyataan ini disampaikannya saat hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat.
Prabowo juga meminta agar Jaksa untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey seharusnya divonis minimal 50 tahun penjara untuk kasus korupsi yang terbukti dilakukannya. Selain itu, Prabowo menyoroti bahwa vonis yang awalnya diberikan kepada Harvey Moeis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum terhadapnya.
Dalam upayanya untuk mengubah keputusan vonis tersebut, Prabowo secara tegas meminta agar hakim dan jaksa terlibat aktif dalam memastikan keadilan dilakukan sesuai dengan tingkat korupsi yang terjadi. Hal ini sebagai langkah preventif agar kasus korupsi menjadi lebih berat hukumannya dan memberikan efek jera yang lebih besar bagi para pelaku korupsi di Indonesia.